Diduga Kadis Damkar Kangkangin Surat Edaran Mendragi RI, Dan Mengeluarkan Kata Carut Marut

KAMPAR, RIAU346 Dilihat

 

Kampar, Transparansiindonesia.co. Dirumorkan, Dinas Pemadam kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Kampar, bakal mengadakan acara diklat di laksanakan pada tanggal 9 – 16 April 2025 bertempat di Labersa Grand Hotel Pekanbaru, (2/4/2025).

Meskipun bakal diwacanakan beberapa hari kedepan, justru acara tersebut diduga bertentangan dengan surat edaran NOMOR 900/833/SJ  tentang penyesuaian pendapatan
dan efisiensiI belanja Daerah dalam
anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025 yang dikeluarkan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam sensi wancara bersama Kadis Damkar Hendri Dunan di ruang kerjanya,Dunan menjelaskan acara tersebut tidak ada pelanggaran sama sekali.

Menurutnya, acara diklat yang akan di selengarakan pada bulan April ini ialah suatu program DAMKAR 2024 – 2025 yang telah kami usung semejak dari tahun 2024.

Baca juga:  Mencari Berkah di Tengah Tugas, Polres Kampar Gelar Yasinan Rutin Setiap Kamis Malam

” Acara diklat mendatang sebenarnya program tahun 2024. Dengan anggota sebanyak 80 orang, kemudian telah di kesepakati oleh Kemendagri dan ini bukan acara seremonial,”ucap Dunan.

Dunan menerangkan bahawa acara diklat mendatang Dinas DAMKAR Kampar lah satu satunya yang baru pertama melaksanakan selanjutnya instrukturnya dari jakarta langsung, ujarnya.

Ditanya wartawan soal anggaran berapa banyak di habiskan. Dunan justru dinilai seakan akan menutupi.

” Kalau soal anggaran berapa menghabiskan, saya tidak hafal yang pasti seluruh anggota berjumlah sebanyak delapan puluh orang. Lalu acara ini  di adakan di Labersa Grand Hotel Pekanbaru,” jelas Dunan.

Baca juga:  Ratusan Ilog Pecahan Terus Berlabuh di Sungai Subayang Kampar Kiri Hulu

Kendati begitu Dunan menjelaskan kepada di hadapan wartawan, ocean yang tak patut dicontohi oleh Pejabat Pemerintahan Kampar bahkan luar dari Kampar.

Dimana seorang kepala Dinas DAMKAR Kampar berani mengeluarkan perkataan carut marut pada dasarnya wartawan telah bekerja dibawah naungan UU Pers no 40 tahun 1999.

Setidaknya kata kata yang tidak patut di contoh yang kami maksud kata Dunan “Ang kalau batino lah den ancuak ang. Yang artikan bahasa lndonesia,”Kau kalau wanita sudah ku kentot,” tandas Kadis DAMKAR Kampar.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *