ROHIL, Senin – 04/02/2025_ DPN LSM AMTI Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau kembali menyinggung dibalik kegiatan bangunan fisik dibelakang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) berupa bangunan berbentuk Musholla diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dalam kontrak.
Demikian hal itu ditegaskan langsung oleh Syafrizal ketua DPN LSM AMTI I Rohil saat duduk ngopi bareng bersama wartawan, Senen (03/02/2025) di Bagansiapiapi.
” Kenapa kami katakan demikian, sebab kegiatan itu dikerjakan pada akhir tahun 2024 lalu, namun akhir Februari 2025 ini kami masih menemukan pengerjaan tersebut masih berjalan namun hingga hari ini kami masih belum menemukan papan kegiatan proyek itu, ada apa, ” Ujar Rizal
Bahkan, Ketua DPN LSM AMTI Rohil itu ikut menduga dalam kegiatan tersebut ada indikasi terselubung antara Kadis PUTR selaku pengguna anggaran (PA) bersama rekanan perusahaan dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sehingga sampai saat ini masih bungkam dan terkesan menghindar atas konfirmasi publik.
Kami akan selalu menyinggung soal upaya transparansi anggaran yang merupakan amanat undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan wujud implementasi keterbukaan informasi publik dalam memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi demi tercapai penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
” Tidak adanya papan nama proyek (Kegiatan) membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” Ujar Rizal
Lanjutnya lagi, dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” Pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Arie ikut berkaitan apa yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003, yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan. Kemudian ukuran (volume), tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan.
Terpisah, terkait kegiatan pembangunan seperti Musholla di belakang kantor Dinas PUTR Rohil akhir tahun tersebut masih berjalan, Kadis PUTR Rohil Asnar melalui Sekretaris PUTR Rohil Irvan ketika dikonfirmasi terkesan melempar bola dengan dalih hal tersebut dipertanyakan langsung dengan PPTK nya.
” Langsung aja konfirmasi ke Rusdi PPTK nya Pak,” Kata Irvan singkat lewat via whatsapp. Rusdi sampai saat ini tidak dapat di hubungi untuk konfirmasi terkait kegiatan di ruang lingkungan kantor dinas PUTR ROHIL,
Sementara, PPTK yang dimaksud oleh Sekretaris PUTR Rohil itu ketika dikonfirmasi lewat via seluler masih memilih bungkam menghindar konfirmasi publik, hingga berita ini diterbitkan.
Jurnalis; tim infitigasi AMTI Sanrego