Melalui Dandes, Pemdes Karowa Kerjakan Lanjutan Pembangunan GOR

Minsel1565 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pembangunan Infrastruktur desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan terus digenjot.

Melalui anggaran dana desa, pemerintah desa memanfaatkan dana tersebut untuk kelanjutan pembangunan gedung olahraga (GOR) yang ada di desa Karowa.

Lanjutan pengerjaan pembangunan GOR desa Karowa mulai dilaksanakan, yang alokasi anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2024 sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes.

Penjabat HukumTua desa Karowa, Noldi Lomban SE mengatakan bahwa pelaksanaan pengerjaan lanjutan pembangunan gedung olahraga yang didanai melalui dana desa telah disepakati dalam musyawarah desa yang selanjutnya dituangkan dalam APBDes.

Baca juga:  NVM Peduli, Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Kebakaran Di Tompasobaru

Adapun besaran anggaran yang dialokasikan dalam pelaksanaan pengerjaan lanjutan pembangunan GOR adalah sebesar Rp. 228.000.000 sudah termasuk pajak.

“Lanjutan pengerjaan pembangunan gedung olahraga desa Karowa, dianggarkan melalui anggaran dana desa dan ditahun 2024 ini besarannya adalah sebesar Rp. 228.000.000 dan itu sudah termasuk PPn dan PPh,” jelas Penjabat HukumTua Noldi Lomban.

Sebelumnya juga, ditahun anggaran sebelumnya pembangunan gedung olahraga tersebut dianggarkan melalui anggaran dana desa.

Nantinya, apabila gedung olahraga tersebut telah representatif dan siap pakai tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda dalam rangka pengembangan minat dan bakat.

Baca juga:  Respon Kebutuhan Warga, Pemdes Pontak Satu Bagikan Ayam Gratis Melalui Anggaran Ketapang

Selain itu juga, dengan adanya gedung olahraga tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat pertemuan maupun kegiatan acara lainnya.

Selain dialokasikan untuk lanjutan pengerjaan pembangunan GOR, anggaran dana desa Karowa tahun 2024 juga dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya.

Seperti kegiatan pengelolaan ketahanan pangan, penyaluran BLT-DD, kegiatan posyandu, kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *