MK Putuskan KPK Berwenang Usut Dugaan Korupsi Di Ranah Militer

Nasional5925 Dilihat

JAKARTA, TI – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kini berwenang mengusut dugaan kasus korupsi di ranah militer atau ditubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana kewenangan mengusut korupsi di ranah militer tersebut, dilakukan sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Keputusan tersebut berisi pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

KPK beri apresiasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Baca juga:  Kepala Daerah Terpilih Tak Boleh Lagi Angkat Stafsus, Zudan Arif; Ada Sanksinya Bagi Yang Melanggar

Ghufron mengatakan meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.

“Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” ujarnya.

Oleh karena itu, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” kata Ghufron.

TNI bakal pelajari putusan MK

Markas Besar TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang melibatkan unsur militer.

Baca juga:  Gugatan Pilkada Minsel Di MK, Penyaluran Bansos, Pergerakan ASN Dan Prades Pengaruhi Perolehan Suara

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, mengatakan TNI menghormati putusan Mahkamah sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang konstitusi. “Dalam hal ini TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah dan implikasinya,” kata Hariyanto melalui pesan singkat, Sabtu, 30 November 2024.

Hariyanto menjelaskan, putusan Mahkamah tersebut amat penting dipelajari terlebih dahulu oleh TNI guna memastikan pelaksanaan hukum yang dilakukan nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor.

Nantinya, menurut Hariyanto, TNI juga akan melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung serta institusi penegak hukum lain untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Juga untuk tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya. (T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *