Skandal Kades di Duga Jadi Pemborong Proyek UPT Puskesmas Batu Sasak , Warga Harapkan Joni Antoni Mundur Dari Jabatan

Berita Terbaru347 Dilihat

 

Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Getol diberitakan soal proyek UPT Puskesmas Batu Sasak kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar tidak memakai palang merek, Sabtu (14/9/2024).

Selain pembangunan UPT Puskesmas tanpa memasang papan nama proyek, proyek UPT Puskesmas Batu Sasak dinilai kangkangi ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) selanjutnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008. Parahnya lagi diisukan pemborong proyek seorang penyelengara negara yakni kades Kebun Tinggi Joni Antoni.

Joni dalam keterangannya membeberkan tidak ada terlibat dalam proses pengerjaan proyek UPT Puskesmas Batu Sasak kata dia. Pihaknya hanyalah membantu kontraktor mencarikan tukang untuk pekerja proyek UPT Puskesmas, ujarnya.

Berbeda di ungkapkan sumber terpercaya kepada pada media ini, sumber menyebut, kades Joni andil dalam kegiatan proyek ini.

Baca juga:  AMTI; Pemberian Bansos Untuk Kepentingan Pilkada Merupakan Tindak Pidana Pemilu

“Joni Antoni mandornya dan pemborongnya dia yang kop proyek ini, ” cetus sumber.

Menggapai hal tersebut salah seorang tokoh masyarakat menyayangi perbuatan yang dilakukan oleh orang nomor satu di desa Kebun Tinggi diduga menjadi pemborong proyek APBD/APBN tersebut.

Ia menegaskan, padahal sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala desa merupakan salah satu penyelenggara negara, ungkap tokoh masyarakat diminta tidak diulas namanya.

Kemudian dalam UU Desa pasal 29 huruf F larangan Kades yakni melakukan kolusi, korupsi,dan nepotisme,menerima uang,barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Baca juga:  Elang 3 Hambalang Desak APH Tangkap Akram, Diduga Oknum Mafia Solar Yang Sering Catut Nama Petinggi Polri

Nah seandainya Kades ingin menjadi seorang kontraktor /pemborong lebih baik dia mundur saja dari jabatannya karena hal tersebut jelas bertentangan dengan UU desa, ucap sumber.

“Kami mewakili masyarakat harapkan kepala desa Kebun Tinggi mundur saja dari jabatan selaku kades,”ucapnya.

Selanjutnya kami berharap kepada pihak Pemkab Kabupaten Kampar agar mengusut tuntas persoalan ini, karena kami menilai seorang penyelengara negara yang di maksud kades dilarang menjadi pemborong proyek, tegasnya.

(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *