Jakarta, TI – Sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sementara berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 03 melalui kuasa hukumnya berdalil bahwa kemenangan Paslon nomor 02 menang karena memanfaatkan bansos.
Hal tersebut mendapat tanggapan dan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dalil-dalil dan tuduhan dari 01 dan 03 tidak beralasan.
Karena menurut Turangan dalil tersebut justru dilakukan oleh mereka yang berkuasa ditingkat daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Hal tersebut sangat tidak beralasan, karena kita ketahui bersama, dibeberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota penguasa dan pimpinan daerah dari parpol pengusung 01 dan 03, dan mereka memanfaatkan bansos untuk memenangkan Caleg tertentu dan Capres-cawapres,” kata Tommy Turangan.
Diungkapkan Turangan adalah salah satu contohnya terjadi di Provinsi Sulawesi Utara yang notabene penguasa atau pimpinan provinsi dari partai pengusung Paslon 03 begitupun di sebagian besar kabupaten/kota yang penguasanya adalah dari parpol pengusung Capres-cawapres nomor 03.
Dan kata Turangan pada saat Pileg dan Pilpres lalu, oleh penguasa menggunakan bansos untuk kepentingan memenangkan Caleg dan Capres-cawapres dari partai penguasa di daerah.
“Tapi faktanya, walaupun di provinsi dan sebagian besar kabupaten/kota dikuasai oleh mereka yang notabene pengusung Capres-cawapres nomor 03, namun ternyata yang menang adalah Capres-cawapres nomor 02, dan dengan kemenangan telak lagi,” jelas Turangan.
Tapi dikatakan Turangan, di Provinsi Sulawesi Utara Capres-cawapres nomor 02 menang telak, namun untuk Pileg dimenangkan oleh partai penguasa dengan menguasai kursi DPRD baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Maka dari itu, Tommy Turangan mengingatkan dan meminta agar mahkamah konstitusi untuk jangan buta mata dan buta hati melihat dan memproses hasil pilpres.
“Apa yang dikatakan oleh saksi dari pihak Paslon 01 dan 03 tersebut terjadi juga di daerah seperti di Sulawesi Utara, tapi yang menang adalah 02,” jelas Turangan.
Menurut Turangan, bahwa ada dugaan permainan secara terstruktur dan sistematis untuk memenangkan capres-cawapres serta para Caleg dari partai penguasa di daerah.
Bahkan ditambahkan Turangan, selain dugaan memanfaatkan bansos juga sampai pada pengerahan ASN sampai pada perangkat desa dan kelurahan.
“Bahkan ada dugaan pula sampai mengintimidasi dan mengintervensi penerima bansos untuk memilih caleg dan Capres-cawapres tertentu,” tambah aktivis yang getol memperjuangkan aspirasi rakyat tersebut.
Dari permainan yang terstruktur dan sistematis tersebut, dengan memanfaatkan ASN dan perangkat desa/kelurahan, dikatakan Turangan mampu membawa kemenangan bagi parpol penguasa di pemilihan legislatif.
“Artinya disini, MK jangan buta, tuli dan bisu dengan hal ini, kecurangan oleh tim Paslon Capres-cawapres 01 dan 03 juga ada terjadi di tingkatan daerah terutama untuk Pileg, dan kami minta sadarlah dan pahami bahwa yang disengketakan sebenarnya menjadi ranah Bawaslu, karena yang mereka sampaikan adalah pelanggaran pemilu, dan MK fokus saja pada tugas pokok yakni menangani tentang hasil pemilu,” kata pentolan FH Unsrat tersebut.
Lanjutnya, bahwa substansi hasil pemilu aturannya sudah jelas sesuai undang-undang pemilu dan peraturan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga diharapkannya tidak akan gagal paham yang nantinya berakibat kegaduhan, karena KPU telah menetapkan hasil pilpres dan hasil pileg.
“Semoga kita semua paham dan mengerti, KPU telah menetapkan hasil pilpres dan pileg, tapi kenapa gugatan tentang kecurangan pemilu setelah hasil pemilu diumumkan dan dilayangkan ke MK, mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan sangat penting dan diatas segalanya,” tutup Turangan. (T2)*