Sulut, TI – Pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tak lama lagi akan dilaksanakan, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dan saat ini dalam tahapan kampanye, para calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden terus melakukan konsolidasi termasuk organisasi partai untuk memenangkan calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden.
Selain, melakukan konsolidasi dan sosialisasi berbagai media juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan calon legislatif, maupun capres dan cawapres.
Namun, belakangan ini sempat viral di media sosial dimana salah satu rumah Bupati dinas di Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Kabupaten Minsel diduga dijadikan tempat pemenangan pasangan capres dan cawapres Ganjar – Mahfud.
Dugaan, Rudis Bupati dijadikan tempat pemenangan Paslon Capres-cawapres mengundang perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa terkait dugaan ketua DPC PDIP Minsel memanfaatkan Rudis Bupati untuk kepentingan politik seperti dijadikan tempat pemenangan Paslon Capres-cawapres, adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan aturan dari Bawaslu.
Maka dari itu, ia meminta agar Bawaslu RI selaku lembaga pengawas pemilu untuk dapat ambil tindakan dan menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Rumah dinas atau Rudis dibangun dengan menggunakan anggaran atau dana APBD, bukan dari anggaran pribadi ataupun kelompok organisasi partai, jadi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari oknum ketua DPC PDIP yang sekaligus juga sebagai Bupati Minsel, harus mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu RI, maka dari itu LSM-AMTI meminta agar lembaga pengawas pemilu segera mengambil tindakan dan menyelidiki dugaan tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*