Penegakan Hukum Terkesan Jalan Ditempat, LSM-AMTI Minta Jaksa Agung Copot Kajari Kampar

KAMPAR1350 Dilihat

Kampar, TI – Dugaan suap dan korupsi yang terjadi pada penerimaan tenaga harian lepas (THL) dilingkungan kerja Pemkab Kampar terus menjadi sorotan.

Dimana dugaan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar telah memanggil sejumlah nama untuk diperiksa.

Namun, sorotan terhadap kinerja Kejari Kampar terhadap beberapa kasus dugaan suap dan korupsi, diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sangat meragukan akan kinerja yang dilakukan oleh Kejari Kampar dalam penegakan hukum.

Karena, menurut Tommy Turangan pemanggilan terhadap sejumlah orang dalam kaitannya dengan dugaan suap dan korupsi penerimaan THL di Kabupaten Kampar, terkesan hanya kamuflase.

“Pemanggilan oleh Kejari Kampar terhadap sejumlah nama dan oknum pejabat dilingkungan Pemkab Kampar terkesan hanya kamuflase, karena hingga saat ini belum juga ada yang ditahan, padahal kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan tentunya ada yang dirugikan,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  Diduga Ilegal, LSM-AMTI Minta Polres Kotamobagu Selidiki Keberadaan PT. Van Aroma

Dijelaskan Turangan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan bahwa calon THL sangat mengeluh karena setoran yang diberikan kepada beberapa oknum dengan janji akan lolos menjadi THL ternyata hanya janji manis, karena hingga saat ini mereka tak juga diakomodir menjadi THL.

Adapun besaran setoran yang diberikan oleh para calon THL ke beberapa oknum, berkisar Rp.20 juta hingga Rp.30 juta, sebagaimana laporan yang diterima oleh LSM-AMTI.

Selain itu, kasus penerimaan guru bantu yang diduga melibatkan mantan Sekda Kabupaten Kampar yakni Yusri, yang saat ini sebagai staf ahli Bupati.

Dugaan adanya ketidak-seriusan dari pihak Kejari Kampar dalam mengungkap dan menahan sejumlah terduga pelaku korupsi, oleh LSM-AMTI menilai bahwa Kejari Kampar seperti masuk angin.

Baca juga:  Marak Tempat Maksiat di Lipat Kain, Marjanis Sebut Bakal Berkolaborasi Dengan Forkompimcam dan Pol PP

Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar Jaksa Agung mencopot jabatan Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kampar dari jabatannya.

Hal tersebut karena, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Kampar dalam pengungkapan dan menahan tersangka terkesan jalan ditempat.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar Jaksa Agung mencopot jabatan Kajari Kampar, hal tersebut karena upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kampar terkesan jalan ditempat, beberapa kasus yang ditangani sudah beberapa orang yang diperiksa dan dimintai keterangan, namun belum ada yang ditahan sebagai tersangka, dan hal tersebut menimbulkan tanda tanya publik terhadap kinerja korps Adhyaksa di Kabupaten Kampar,” tegasnya.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *