Bupati CEP; “Pengelolaan Anggaran Desa Harus Transparan, Pro Rakyat dan Akuntabel”

Minsel414 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, menyampaikan Pemerintah Desa harus lebih serius dalam pengelolaan anggaran desa, harus transparan, pro rakyat dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Bupati melalui sambutannya yang di bacakan oleh Sekda Minsel Denny Kaawoan MSi, ketika membuka kegiatan evaluasi APBDes, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang dilaksanakan di Kantor DPMD, pada Senin 25 Februari 2019.

“Pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran desa harus transparan, pro rakyat dan transparan, serta juga diharapkan agar pemerintah desa lebih serius dalam mengelola anggaran desa,” kata Bupati Tetty Paruntu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Denny Kaawoan.

Baca juga:  Dihadiri CEP, Golkar Sulut Gelar Ibadah Natal Bersama Anak-anak Panti Asuhan


Bupati Tetty Paruntu dalam sambutannya menambahkan agar pemerintah desa mampu bersinergi dengan pemerintah kabupaten, sehingga pelaksanaan pembangunan didesa, dapat berjalan dengan baik.

“Sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten harus yerus terjalin, guna pelaksanaan roda pembangunan didesa dapat berjalan dengan baik, untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP).

Tiga Desa dari 167 Desa yang ada di Minahasa Selatan mendapat apresiasi dari Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP), dalam hal penyelesaian APBDes secara tepat waktu, ketiga desa tersebut yakni Desa Lopana Satu, Desa Paslaten Satu, dan Desa Wiau Lapi.

Baca juga:  Rangkaian Giat CEP Di Lapas Amurang, Dari Pelayanan Ibadah Bersama Eugenia Ministry Hingga Buka Puasa Dengan Warga Binaan

“Kiranya Desa lainnya yang ada di Minsel dapat seperti Ketiga desa ini, dalam hal penyelesaian APBDes, saya mengapresiasi akan ketepatan waktu dari tiga desa tersebut untuk penyelesaian APBDes secara tepat waktu,” kata Tetty Paruntu.

Adapun tim evaluasi APBDes terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas PMD, Bagian Hukum dan Camat.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *