Bolmong, transparansiindonesia.co.id — Bupati Kabupaten Bolmong Drs Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan soal pemanggilan 117 debitur yang merupakan ASN Pemkab Bolmong yang telah diumumkan pemanggilan oleh pihak Bank Sulut-Gorontalo (BSG), terkait kredit macet, merupakan urusan (Debitur ASN,red), yang bersangkutan. “Kalau itu urusan masing-masing,” jawab Bupati Yasti saat diwawancarai usai menghadiri peringatan. HUT ke 3 Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (12/02/2019) tadi.
Sedangkan mengenai pemindahan RKUD Pemda Bolmong dari BSG ke Bank BNI menurut Bupati Yasti yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik.
“Dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah,” jelas mantan personil DPR-RI itu.
Disinggung apakah masalah ini pernah difasilitasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bupati Yasti tak membantahnya. “OJP pernah datang menemui saya, dan saya jelaskan bahwa yang saya lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Bupati Yasti.
Apakah RKUD Pemda Bolmong punya kemungkinan kembali ke BSG? “Tidak mungkin kami kembali ke Bank Sulut,” jawab Bupati Yasti pada wartawan
(red)*