BSG Panggil 117 Debitur ASN Bolmong, Yasti Katakan Itu Urusan Masing-masing

Bolmong Raya286 Dilihat

Bolmong, transparansiindonesia.co.id — Bupati Kabupaten Bolmong Drs Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan soal pemanggilan 117 debitur yang merupakan ASN Pemkab Bolmong yang telah diumumkan pemanggilan oleh pihak Bank Sulut-Gorontalo (BSG), terkait kredit macet, merupakan urusan (Debitur ASN,red), yang bersangkutan. “Kalau itu urusan masing-masing,” jawab Bupati Yasti saat diwawancarai usai menghadiri peringatan. HUT ke 3 Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (12/02/2019) tadi.

Sedangkan mengenai  pemindahan RKUD Pemda Bolmong dari BSG ke Bank BNI menurut Bupati Yasti yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik.

Baca juga:  Dana CSR Tak Masuk APBDes, Polres Kotamobagu Tetapkan Dua Tersangka, AMTI; Salut Dan Apresiasi Untuk Penegakan Hukum

“Dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah,” jelas mantan personil DPR-RI itu.

Disinggung apakah masalah ini pernah difasilitasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bupati Yasti tak membantahnya. “OJP pernah datang menemui saya, dan saya jelaskan bahwa yang saya lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Bupati Yasti.

Apakah RKUD Pemda Bolmong punya kemungkinan kembali ke BSG? “Tidak mungkin kami kembali ke Bank Sulut,” jawab Bupati Yasti pada wartawan

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *