Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, mulai tanggal 5 s.d. 25 November 2018 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
- berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran;
- mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun;
- tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- bukan anggota legislatif atau yudikatif;
- tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
- nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru;
- Kartu Keluarga (KK) terbaru;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah;
- surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B);
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (lampiran 1)
- Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (lampiran 2)
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3) yang menyatakan bahwa pendaftar:
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
- bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
- bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
- Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4)
Formulir Lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman: seleksi.kominfo.go.id
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
(red)*