Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat, Begini Persyaratannya

Nasional310 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, mulai tanggal 5 s.d. 25 November 2018 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  5. berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
  6. berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran;
  7. mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  8. memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  9. memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun;
  10. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan;
  11. bersedia bekerja penuh waktu;
  12. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  13. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  14. tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
  15. nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Baca juga:  Burhanuddin Bertemu Erick, Etika Kejaksaan Dipertanyakan, AMTI Minta Prabowo Copot Keduanya

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru;
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi;
  5. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah;
  6. surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B);
  7. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (lampiran 1)
  8. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (lampiran 2)
  9. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3) yang menyatakan bahwa pendaftar:
    • tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
    • tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
    • bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
    • bersedia bekerja penuh waktu;
    • bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
    • bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
    • bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
  10. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4)
Baca juga:  4 Wartawan Dianiaya, 1 Nyaris Diperkosa, LSM-AMTI Desak Kepolisian Tangkap Wali Korong

Formulir Lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman: seleksi.kominfo.go.id

Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat. 

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *