Terkait PT Global, DLH Minsel Gelar Sosialisasi

Minsel477 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Bertempat di Sutanraja Hotel Amurang, pada Jumat 12 Oktober 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan, menggelar Sosialisasi terkait limbah cair dari PT Global Coconut.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menjelaskan permasalahan dari limbah cair PT Global Coconut, yang beberapa waktu lalu, sempat menjadi berita hangat diberbagai media, dan mengundang reaksi dari berbagai masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan, Roi Sumangkut, kepada sejumlah awak media biro Minsel mengatakan bahwa ada dua titik yang sudah dilakukan pengamatan, dan pengujian laboratorium, yakni di media sungai dan di outlet.

Baca juga:  Pemdes Bojonegoro Kerjakan Rabat Beton Bahu Jalan

Untuk dimedia sungai, sesuai dengan PP 82 tahun 2001 tentang kualitas pencemaran air, dari hasil pengujian laboratorium, didapat kualitas air masuk klasifikasi kelas satu. Sedangkan untuk pengujian di outlet ditemukan tiga parameter yang melebihi bakumutu, dari lima parameter yang dilakukan.

“Ketiga parameter yang melebihi bakumutu yakni COD, BOD dan Minyak Lemak, Dan berdasarkan hasil pemgamatan dan pengujian tersebut, DLH Minsel sudah mengambil tindakan, dan kemudian berdasarkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi admministrasi, dan untuk sanksi administrasi diberikan berupa paksaan pemerintah, yang diberikan kepada perusahaan selama 14 hari untuk lakukan perbaikan,” jelas Sumangkut.

Baca juga:  PN Amurang Jatuhkan Vonis Terhadap Pjb Kades Tumpaan Baru, Begini Hukumannya..

Sumangkut menegaskan, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak memperbaiki, maka nantinya akan ditindak lanjuti dengan sanksi berikutnya berupa pembekuan ijin, dan bahkan pun sampai pada pencabutan ijin dari perusahaan tersebut.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Oerwakilan PT Global Coconut, Kepala Dinas dan pegawai DLH Minsel, masyarakat yang terkena dampak, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerhati lingkungan.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *