Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi

SUMUT238 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi yang bertujuan agar perserta dapat memahami tugas fungsi serta hak dan kewajiban masing masing pihak guna mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Demikian dikatakan Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT dalam sambutanya yang di wakili Asisten Ekbang & Kesra Sekdakab Ir. H. Hasan Heri Rambe di ruang data dan karya kantor Bupati, Selasa (2/10/2018).”Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan para penyedia jasa kontruksi yang handal dan profesional” tegasnya.

Dijelaskannya, acara sosialisasi ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi dan peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi.

“Di dalam perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pembinaan jasa kontruksi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kebijakan pembinaan jasa kontruksi, melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan sehingga para pekerja memiliki kompetensi, ” sebut Hasan Heri.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi, mulai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan bisa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil risiko yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi tersebut,” ujarnya.

(AM)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed