Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Pemkab Labuhanbatu akan bertindak tegas dan memberikan sanksi bagi pengusaha galian C yang tidak bayar pajak daerahnya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Labuhanbatu akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Propsu) untuk merekomondasikan mencabut ijin galian C khususnya tanah urug (tanah timbun) yang tidak bayar pajaknya
Demikian dikatakan Andi Suhaimi Dalimunthe menjawab wartawan di halaman kantornya Dinas Hanpang dijalan H Adam Malik Rantauprapat, Rabu (12/9/2018). “Apa bila pemilik galian C tidak segera membayar pajaknya, kita akan minta kepada propsu untuk mencabut ijin galiannya” ucap Andi
Dijelaskannya, besok (hari ini) kita undang semua pemilik galian C untuk membicarakan masalah pajak tersebut, disitu kita minta penjelasan dari mereka akan membayar pajaknya.
Ditambahkannya, apa bila dalam tengang waktu yang sudah disepakati nanti pemilik galian C tidak juga membayar pajaknya, kemungkinan akan kita rekomendasikan atau laporkan ke penyidik.
” Kalau sudah dicabut ijin galiannya, masih tetap juga tidak membayar pajak, kita akan laporkan ke polisi” ujar Andi.
Sudah segunung tanah urug yang diambil untuk menimbun pembangunan jalur rel Kereta Api Rantauprapat -Kota Pinang, namun pajak daerah belum dibayar sebesar Rp 3750 per kubiknya
Dijelaskannya, yang membayar Pajak Daerah ke Pemkab itu bukan si rekanan, tetapi pemilik galian C tersebut. “Pajak tidak diperbolehkan dibebankan atau dialihkan kepada pihak ketiga” tegas Plt Bupati
Perlu diketahui, ada sekitar 14 pengusaha, dan mayoritas menjual hasil galiannya ke kontraktor pemenang tender pembangunan jalur Kereta Api Rantauprapat-Kota Pinang.
(AM)*