Sandiaga Uno Siap mundur dari Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra

DKI Jakarta270 Dilihat
Jakarta, transparansiindonesia.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku siap mundur dari tugasnya sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra jika terbentur dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 “Kalau itu peraturan harus diikuti, simpel saja. Saya siap mundur dari ketua tim pemenangan Partai Gerindra.” kata Sandi.
Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampenye Pemilihan Umum, ada beberapa pembatasan untuk kepala daerah. Mulai dari bupati, wali kota, gubernur dan wakilnya tidak boleh menjadi ketua tim kampanye pilpres atau pileg.
Bagi kepala daerah yang ingin terlibat sebagai ketua tim kampanye, KPU mengharuskan untuk mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri. Masa cuti untuk kampanye tersebut dibatasi selama satu pekan.
Regulasi itu tertuang dalam Pasal 63 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 yang berbunyi:
Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk kampanye pada akhir pekan. Kepala daerah masih diperbolehkan berkampanye tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu selagi berlangsung pada Sabtu atau Minggu.
(red/TI)*
Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  ISMAHI Desak KPK Periksa Mantan Gubernur Riau Andi Rachman dalam Kasus Korupsi Flyover SKA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *