Kapolres AKBP Frido Situmorang SIK; “Tidak Dibenarkan Memaksakan Kehendak”

SUMUT256 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com – Siapapun tidak dibenarkan melakukan intimidasi, mengancam apalagi memaksa kehendak dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu, karena dapat dikategorikan tindak pidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang disesi terakhir paparan kepada sejumlah Wartawan, di Mapolres, Senin (30/7) yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir hasil ungkap 85 Kasus dalam dua Minggu terakhir.

“Dari 85 kasus yang diungkap hari ini ada pelaku yang telah memaksakan kehendak untuk mendapatkan sesuatu, namun setelah mengalami pembinaan, pelakunya telah dipulangkan” ujar Kapolres.

Dijelaskannya, dari 85 kasus premanisme, disidik 23 kasus dan pembinaan 62 kasus. Sementara kasus tindak pidana kriminal jalanan, petugas mengamankan 24 tersangka dari 18 kasus di beberapa lokasi kejadian. Seluruh tersangka, terkait pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kenderaan bermotor, pengancaman, serta penganiayaan.

Dari 85 kasus, 62 tersangkanya masuk dalam proses pembinaan, dan pelakunya dipulangkan, setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi peristiwa serupa.

Dipaparan itu, Mapolres juga memperlihatkan 24 orang tersangka yang mukanya ditutup pakai sebo telah ditangkap dan melakukan kejahatan berupa pemerasan,pungli, Curas, curat dan Curanmor dan seorang diantaranya pelaku pembunuhan satu Marga.

Sedangkan barang bukti yang disita Polisi untuk diajukan ke Persidangan saat ini ada berjumlah 18 BB yakni Truck Colt Diesel,Sepeda Motor 5 Unit, HP 3 Unit,Keyboard 1 Unit, Tabung Gas 3 Kg,Palu Besar,Linggis,Kunci T, Seng Multi Roob,Loudspeaker,Celana,Besi Panjang 25Cm,Oven Kue,Sepeda Mini dan terakhir alat masak Kompor.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed