Tindak-lanjuti Surat dari Kadis PUPR, Inspektorat Provinsi Papua Keluarkan Surat Telaa

Uncategorized390 Dilihat

Papua, transparansiindonesia.com – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Drs Anggiat Situmorang MSi, telah mengeluarkan surat telaa yang ditujukan kepada pejabat Gubernur Papua untuk ditindak-lanjuti.

Menindak-lanjuti surat permohonon dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, kepada Inspektorat untuj diadakan pemeriksaan internal terhadap kegiatan pembangunan terminal tipe B Kabupeten Nabire tahun anggaran 2016.

Dimana tahun 2017 BPK-RI telah selesai melakukan audit secara fisik 100% dan juga kekurangan volume pada konstruksi beton sebesar Rp.169 juta lebih, dan sudah disetorkan ke kas daerah saat itu. Sementara Ditreskrimsus Polda Papua bersama tim BPKP juga telah melakukan pemeriksaan dan audit yang menurut laporan dari masyarakat terdapat kerugian negara pada proyek tersebut.

Sehingga dalam surat keterangan ini, selaku badan inspektorat dapat memberikan saran kepada pejabat Gubernur untuk menunjuk tenaga ahli dari kementerian PUPR atau tim independen dari perguruan tinggi yang bidangnya pada kuat uji tekan beton K 350 secara teknis. Sebagai tinjauan untuk membuktikan dari aspek mutu sesuai kontrak atau bestek.

Disarankan kepada Pjs Gubernur Papua, selaku kepala daerah untuk melakukan rapat internal khusus dengan mengundang pihak terkait yakni BPK, BPKP, Ditreskrimsus Polda Papua, untuk duduk menyelesaikan atau mencari solusi permasalahan ini, dengan demikian kegaduhan di birokrasi pemerintah daerah dapat diminimalisir.

Sebagai bahan pertimbangan jika ditinjau dari aspek aturan/ketentuan, seharusnya pihak Ditreskrimsus terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan investigatif dari APIP, sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) pada perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebab didalam perjanjian tersebut, tidak menyebutkan bahwa aparat penegak hukum bersama-sama/menggandeng BPKP selaku APIP, akan tetapi disebutkan tukar-menukar data dan informasi antara APIP dan APH dapat dilakukan pada tahap setelah terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh APIP, hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b didalam isi perjanjian kerjasama tersebut.

(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *