Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RTH di Pemkot Bandung, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Uncategorized258 Dilihat

BANDUNG, transparansiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkup Pemerintah Kota Bandung TA. 2012 dan 2013.

Status tersangka terhadap ketiganya resmi ditetapkan KPK pada tanggal 20 April 2018.

KPK menganggap menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya (20/4).

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HN (Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung), TDQ (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014) dan KS (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014),” ungkapnya.

Dalam kasus ini, perbuatan tersangka HN selaku pengguna anggaran bersama-sama TDQ dan KS diduga telah merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *