Polsek Tumpaan Amankan Harry, Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan

Minsel358 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.com – Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan, HM (Harry), 20 tahun, warga Desa Popontolen jaga V, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin malam (28/05/2018).

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan Mei Memah, warga Desa Popontolen.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/71/V/2018/Sek-Tpn, tentang tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Mei Memah, serta surat perintah penangkapan nomor SP.kap/7/V/2018, tanggal 28 Mei 2018,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Memprihatinkan,,, Kondisi Jalan Akses Masuk Pasar Tompasobaru

Tersangka diketahui melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban kemudian memukul menggunakan tangan secara berulang-ulang yang menyebabkan korban mengalami luka robek di dahi serta luka memar dan bengkak di tangan kanan.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

(Hengly/TI)*

sumber/humas polres minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *