Selama Bulan Ramadhan ASN Lingkup Pemprov DKI Jakarta, Pulang Jam 14:00 WIB

DKI Jakarta58 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Tarnedi mengatakan, PNS DKI sudah bisa pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan.

“Kita berbeda dengan yang pusat ya. Tapi pada dasarnya jam kerjanya sama, muatannya sama. Kalau dari Menpan pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Kita dimajukan satu jam lebih awal, pulang juga dimajukan,” ujar Tarnedi, ketika dihubungi, Senin (14/5/2018).

Adapun aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu. PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB, pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Baca juga:  Polisi Didesak Tangkap Provokator Penyerangan terhadap Mahasiswa Yang Sedang Berdoa Di Serpong

Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Kepgub ini sudah ditetapkan sejak 27 April 2018. Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno seolah belum mengetahui adanya aturan itu.

Sandiaga kaget ketika mengetahui tahun lalu PNS DKI pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan. Dia ingin berbicara dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai hal itu.

“Jam 14.00 WIB? Enak banget, enak banget. Pulang jam 14.00? Serius? Buka puasanya kan jam 17.00 WIB,” ujar Sandiaga, ketika diberi tahu percepatan jam kerja PNS tahun lalu.

Baca juga:  Ciptakan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *