PELALAWAN, Transparansiindonesia.co.id Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga bersama jajarannya berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di TK Negeri Pembina Kecamatan Langgam. Selasa (22/4/2025), salah satu pelaku sudah diamankan, sedangkan untuk pelaku lainnya sedang dalam pengejaran tim opsnal Reskrim Polres Pelalawan bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat reskrim Polsek langgam. Konfrensi Pers di pimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP.Afrizal Asri.SIK berlangsung di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.Riau,Rabu (23/4/2025).
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, di dampingi Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP.Edy Haryanto.SH.MH menyampaikan melalui Konfrensi Persnya di hadapan Awak media tentang pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Minggu 20 April 2025. Pelaku diamankan tepatnya di Kelurahan Langgam dengan barang bukti 12 paket Narkotika jenis Sabu berat 1.55 gram.
“Pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika ini merupakan tindak lanjut tentang viralnya Penemuan bong sabu dan botol minuman di TK Negeri Pembina di Kelurahan Langgam pada hari minggu tanggal 06 April 2025 lalu,” Jelas Kapolres Pelalawan.
Penangkapan pelaku yang bernama M Eldiansyah (28) tahun disalah satu rumah dikelurahan Langgam, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muharmadi SH.MH, keberadaan pelaku di peroleh dari informasi Masyarakat, Pada saat di lakukan penangkapan di salah satu rumah di kelurahan langgam pelaku tidak melakukan Perlawanan. Pada saat di interogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket, dengan berat 1,55 gram. Pelaku juga mengakui berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu di TK Negeri Pembina Langgam yang Viral.
Saat ini Tersangka telah diamankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 12 paket Sabu dengan berat 1,55 gram. Satu bungkus plastik bening klep merah,1 (satu) buah pipet sendok sabu,1(satu) buah buah botol plastik warna hitam putih tempat sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO.
Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Sedangkan untuk pelaku lainnya akan terus dikejar dan tim opsnal Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku lainnya. Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya untuk itu “Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar peduli dengan situasi di lingkungannya masing-masing jauhi narkotika dan beri informasi kepada pihak kepolisian jika ada masyarakat yang mengkonsumsi Narkotika dan mengetahui ada peredaran narkotika di lingkungannya, dengan demikian peredaran Narkotika dapat kita antisipasi Peredarannya”.Tutup AKBP.Afrizsl Asri.SIK.(ROMI)