Pelayanan Desa Naumbai Kepincut di Ragukan, Kaur Tertidur Lelap

KAMPAR, RIAU376 Dilihat

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Dua staf Kades Desa Naumbai terkapar tidur di kantor, pelayanan untuk masyarakat diduga tersirat tak jalan, hal tersebut kami temui pada senen 17 Maret 2025.

Aktifnya dua orang Kaur Desa Naumbai Kecamatan Kampar bekerja tentu saja menimbulkan spekulasi berbagai tanda tanya. Kemanakah perangkat Kades yang lainnya dimana telah di gaji oleh rakyat melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Naumbai ?

Padahal jika merujuk pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 tentang SOTK pemerintah desa, dijelaskan.tepatnya di Pasal (3), bahwa maksimal perangkat desa itu berjumlah 7 orang, dan batas minimal perangkat desa itu berjumlah 5 orang.

Baca juga:  Polres Kampar, Jasa Raharja, dan Hutama Karya Bersinergi Jamin Kelancaran dan Keamanan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Zulhasni Kepala Desa Naumbai ketika diminta penjelasannya soal dua orang peragkat Desa Zulhasni berasumsi capek. Pasalnya masih dalam suasana bulan Ramadhan. Dilain sisi sambung Zul, ia berjanji bakal meevaluasi bawahannya tersebut.

“Lelah mungkin dek puaso bg, nanti kita evaluasi,”ucap Zulhasni. (Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *