Gudang Mafia Penimbunan BBM Diduga Ilegal Milik Regar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, Terkesan Kebal Hukum

RIAU137 Dilihat

 

Pekanbaru, Transparansiindonesia.co.id Keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar Bersubsidi yang diduga ilegal, diwilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, jajaran Polresta Pekanbaru Polda Riau, aman beraktivitas, terkesan kebal hukum. Tapatnya di jalan Pesantren+jalan Kadiran Ujung, didepan Agrowisata SCW, kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Riau.

Menurut keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, gudang penimbunan BBM diduga ilegal tersebut, milik Regar. Sudah hampir lima tahun menjalankan aksinya. Namun tak tersentuh hukum.

“Kalau pemilik gudang itu bernama Sukri, gudang itu dahulunya gudang pupuk Sukri, kurang lebih lima tahun ini, gudang itu dikontrakan kepada Regar oleh Sukri, dan dijadikan gudang penimbunan BBM,” jelas warga yang tidak dapat disebutkan namanya (Privasi).

Lanjut warga, semenjak gudang itu beralih menjadi gudang BBM, 24 jam jalan Kadiran ini penuh melintasnya puluhan truk-truk tua jenis coltdiesel 6 roda yang terus bergulir, bolak-balik melansir BBM dari SPBU Pertamina di seputaran Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim, wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, namun aman saja.

Baca juga:  Warga Kampar Resah, 3 Ekor Harimau Muncul di Kebun Milik Warga

“Eksentriknya lagi, kota Pekanbaru ini kan pusat ibu kota provinsi Riau, jadi pusat penegakkan hukum di Riau, juga berpusat disini. Kalau memang itu melanggar ketentuan perundang undangan, kenapa tidak diberantas,” kata warga.

Sementara, kami warga disini juga kwatir adanya gudang penimbunan BBM diwilayah kami. Hal itu juga bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran, sudah banyak contoh baru-baru ini, seperti di daerah Rumbai kemarin. Sudah terjadi kebakaran, polisi diwilayah sana baru tau kalau itu gudang BBM ilegal, analisis kita itu candaan aja, mana mungkin tidak tau.

Baca juga:  Polres Pelalawan Gelar Perkembangan Penyelidikan Kecelakaan Lalu lintas Di Desa Segati.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, saat dimita keterangan tentang adanya gudang mafia penimbunan BBM Solar bersubsidi itu diwilayah hukumnya, melalui pesan WhatsApp di nomor selulernya +62 812-2267-20XX, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya alias bungkam.

Dalam regulasi, BBM yang diperoleh dari setiap SPBU Pertamina, tidak boleh diperjualbelikan kembali. Selain mengantisipasi terjadinya ketidak stabilan harga BBM di masyarakat, juga hal tersebut dapat merugikan negara.

“Jadi kami berharap agar Kapolresta Pekanbaru segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku penimbunan dan SPBU yang melayani para mafia BBM melakukan pelansiran BBM diwilayah Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim ini,” tutup warga sekitar.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *