Konflik Lahan 220 Hektar Memanas, Idrus Rauf Tantang Perusahaan untuk Selesaikan Secara Hukum

RIAU4 Dilihat

 

Riau, Transparansiindonesia.co.id Konflik lahan seluas 220 hektar di Desa Gunung Malelo kembali memanas setelah percakapan antara Idrus Rauf, pemegang kuasa hak atas tanah dari masyarakat, dengan Direktur Utama perusahaan PT Padasa enam utama berujung pada ketegangan.

Dalam pembicaraan melalui telepon pagi tadi, Direktur Utama perusahaan menuding Taufik Singratama, cucu Idrus Rauf yg juga kuasa, sebagai pihak yang terus menekan dirinya, padahal menurutnya sengketa lahan ini berasal dari manajemen lama. Dengan nada keras, ia menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Idrus Rauf menegaskan bahwa warga hanya mengetahui perusahaan tersebut sebagai entitas yang memiliki kekuatan finansial besar, bukan sebagai pihak yang menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik. Ketegangan semakin meningkat saat Direktur Utama perusahaan mempertanyakan keterlibatan kelompok Elang 3 Hambalang, sebuah ormas yang dikenal dekat dengan Presiden.

Baca juga:  Pembukaan Turnamen Bola Basket Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke -79 Tahun 2024

“Dulu kita sudah berjanji untuk menyelesaikan ini, tapi Ibu ingkar. Kalau begini terus, saya akan sampaikan masalah ini langsung ke Presiden,” tegas Idrus Rauf. Percakapan tersebut pun diakhiri secara mendadak oleh Direktur Utama perusahaan.

Mendapat laporan dari kakeknya, Taufik Singratama langsung mencoba menghubungi Direktur Utama tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, panggilannya tidak diangkat. Taufik mempertanyakan mengapa perusahaan meminta penyelesaian hukum, tetapi justru tidak menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Februari 2025 lalu. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan BPN Riau pada 16 Januari 2025 terkait laporan No. 034/DUM/RR-INKRAH/XII/2024 dan laporan Kementerian ATR/BPN pada 24 November 2024.

“Kalau memang ingin menyelesaikan lewat jalur hukum, kenapa justru perusahaan terkesan menunda waktu dan hanya mengutus pengacara? Ini semakin menunjukkan bahwa perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah ini secara transparan,” ujar Taufik Singratama.

Baca juga:  Waka Polres Kampar Pimpin Apel Siaga Satu Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Walpres

Atas sikap perusahaan yang dianggap mengulur waktu, masyarakat Desa Gunung Malelo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Elang 3 Hambalang mendesak BPN Riau dan Kementerian ATR/BPN untuk segera mengembalikan lahan tersebut ke tangan masyarakat. Mereka berharap pemerintah tidak berpihak kepada korporasi, melainkan kepada rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya di atas lahan tersebut.

“Masalah ini sudah sangat jelas. Kami mendesak BPN beserta seluruh instansi yang ada di Riau untuk berpihak kepada masyarakat sebelum Presiden turun tangan langsung,” tegas Idrus Rauf.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait konflik ini.(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *