Terkait Permasalahan Dekan FKM, Begini Klarifikasi Unsrat

SULUT352 Dilihat

MANADO, TI – Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado memberikan klarifikasi terkait masalah Dekan FKM yang sempat dimuat oleh media.

Rektor Unsrat melalui Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH adalah Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), menyampaikan klarifikasi dengan hal-hal sebagai berikut.

Dapat kami jelaskan tentang Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Jadi di pahami Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, itu berlaku untuk materi atau substansi putusan MK tersebut, bukan terhadap persoalan lain yang tidak ada hubungan dengan putusan MK tersebut.

Baca juga:  Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Minsel Siaga Pengawasan

Dihubungkan dengan pemilihan Dekan FKM Unsrat yang bersangkutan telah dipilih sesuai ketentuan yang berlaku yang Menurut Pasal 47 ayat (1), Statuta Unsrat tahun 2028, telah dilakukan melalui tahapan : penjaringan bakal calon; penyaringan calon; pemilihan; dan penetapan dan pelantikan, sampai saat pelantikan tidak ada persoalan hukum.

Dengan demikian Putusan PTUN Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran itu amar putusannya menurut hukum tidak ada hubungan hukum (legal standing) dengan Proses pemilihan dan pengangkatan Dekan FKM Unsrat, Putusan Pengadilan yang ada tidak boleh digeneralisir dengan substansi lain sekalipun berbicara batas usia hal ini tidak boleh suatu putusan mengikat dengan masalah lain hukum bukan begitu.

Kami minta publik harus diberikan informasi yang benar oleh media contoh apabila ada pencuri di suatu tempat tertentu misalnya di Provinsi A kemudian diputus Pengadilan 15 Tahun kemudian ada pencuri di Propinsi B harus mengikuti Putusan di Provinsi A dan diputus 15 tahun hukum bukan begitu.

Jadi menurut Undang-undang yang boleh dilakukan adalah judicial review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan. Kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang.

Baca juga:  Dr. Shirley Goni Jabat Wakil Dekan II FISIP Unsrat

Pasal 24A ayat 1 dan Pasal 24C ayat 1 diperkuat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyatakan :
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi; dan
Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Artinya dengan adanya putusan Pengadilan yang berhubungan dengan Dekan Fakultas Kedokteran TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGANGKATAN DEKAN FKM UNSRAT yang harus dilaksanakan atau ada masyarakat merasa dirugikan silahkan mengajukan judicial review kepada MA tentang Statuta Unsrat merubah sesuai putusan Pengadilan TUN BUKAN PUTUSAN PENGADILAN DIGERALISIR BERLAKU UNTUK SEMUA PERSOALAN, HAL INI BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *