LSM-AMTI; Penetapan Tersangka Terhadap Hasto, Bukti Penegakan Hukum KPK

Nasional221 Dilihat

JAKARTA, TI – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku yang kini masih buron.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto mendapatkan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto bukanlah sebuah kriminalisasi.

Turangan menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut dijelaskan Tommy Turangan merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers.

Baca juga:  Tak Indahkan Putusan MA, LSM-AMTI; Rektor Unsrat Tak Taat Hukum

Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.

“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang, dan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam upaya penegakan hukum,” ujar Turangan.

Menurut Turangan, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.

“Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” kata aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut.

Dan terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Turangan menganggap isu tersebut berada di ranah politik.

Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga:  Dugaan Permainan Anggaran, LSM-AMTI Minta KPK Usut APBD Kabupaten Kampar

“Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” terang Turangan.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *