LSM-AMTI; Bukti Pelanggaran Jelas, MK Harus Diskualifikasi Paslon Nomor 1

Berita Terbaru2285 Dilihat

JAKARTA, TI – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, mengharuskan mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.

Seperti yang dialami oleh pjb HukumTua desa Tumpaan Baru yang oleh PN Amurang menjatuhkan vonis penjara dan denda, membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi dalam Pilkada Minsel.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh PN Amurang terhadap Pjb HukumTua desa Tumpaan Baru seharusnya menjadi acuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan gugatan pilkada Minsel.

Baca juga:  Polres Pelalawan Gelar Jumat Berkah Ratusan Paket Nasi Kotak di Bagikan Kepada Jamaah Masjid Roisyam

Turangan mengatakan bahwa MK harus melihat pelanggaran-pelanggaran dan menjadikan putusan hakim PN Amurang sebagai pedoman dalam gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor 2 di MK.

“Putusan vonis PN Amurang terhadap Pjb HukumTua desa Tumpaan Baru yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu seharusnya menjadi acuan MK dalam persidangan gugatan pilkada Minsel oleh paslon nomor 2,” kata Turangan.

Maka dari itu, ia meminta dengan adanya bukti-bukti yang jelas, seharusnya MK dalam persidangan gugatan pilkada Minsel dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 1. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *