Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program kerja pengelolaan ketahanan pangan menjadi salah satu program yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa, wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa dalam rangka pengendalian inflasi.
Dan desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa yang tentunya juga telah mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan.
Untuk tahun 2024 ini, pemerintah desa Tumani mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan dengan penyaluran benih jagung kepada masyarakat, dan selanjutnya penyaluran bahan pangan kepada setiap keluarga yang ada di desa Tumani.
Penjabat HukumTua desa Tumani, Fesna Assa mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini pemerintah desa Tumani Utara untuk anggaran ketahanan pangan desa melaksanakan penyaluran bahan pangan kepada masyarakat.
Dimana setiap keluarga yang ada di desa Tumani mendapatkan satu paket bahan pangan yang disalurkan oleh jajaran Pemdes kepada masyarakat pada Sabtu, (14/12).
“Anggaran ketahanan pangan desa yang bersumber dari dana desa, kita salurkan bahan pangan kepada setiap keluarga, dan semua keluarga di desa Tumani berhak mendapatkan bahan pangan tersebut,” ujar Fesna Assa.
Diharapkannya, bahan pangan yang disalurkan kepada masyarakat dapat membantu warga dalam kehidupan sehari-hari apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (Hen)*