AMTI Tantang Mabes Polri Tangkap Ko David, Cukong Besar Di PETI Ratatotok

SULUT1808 Dilihat

SULUT, TI – Aktivitas tambang ilegal atau PETI masih marak di wilayah Sulawesi Utara, termasuk di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dilakukan oleh para oknum-oknum demi mengeruk isi bumi tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari adanya aktivitas tambang.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa ijin yang ada diwilayah Sulawesi Utara termasuk di Ratatotok.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa di wilayah Ratatotok cukong besar yang terus disorot adalah Ko’ David.

Dimana menurut Turangan bahwa Ko’ Ahong menjalankan aktivitas tambang tanpa ijin, namun sepertinya tak tersentuh oleh hukum, padahal yang ia lakukan adalah ilegal.

Baca juga:  LSM-AMTI Siap Kawal UU Nomor 10 Tahun 2016, Turangan; Ada Temuan, Kita Laporkan.

Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar pihak Mabes Polri untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan menangkap Ko’ David yang diduga merupakan cukong besar dalam aktivitas PETI.

Ditegaskannya pula bahwa akibat dari aktivitas pertambangan emas tanpa ijin, kerusakan lingkungan yang dihasilkan tentunya sangat memprihatinkan dan sangat dikeluhkan oleh warga masyarakat.

Apalagi, potensi-potensi bencana mengintai oleh karena kerusakan lingkungan dari adanya aktivitas tambang ilegal.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar Mabes Polri dapat menurunkan tim untuk memeriksa dan menangkap Ko’ David, Cukong besar yang diduga ada dibalik pertambangan emas tanpa ijin di Ratatotok,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  1203 Wisudawan/i Ikuti Wisuda, Begini Pesan Rektor Unsrat

Dijelaskan Turangan bahwa pertambangan emas tanpa ijin sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang tentunya ada sanksi hukum yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin.

“Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah,” jelas Turangan. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *