Upload Voto Berita Transparansi Tampa Izin, Pemilik Akun“Dokumen Masyarakat” Bakal Dilaporkan ke Polisi

RIAU182 Dilihat

Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Pemilik Akun Tiktok atas nama @Dokumen Masyarakat sepertinya bakal dilaporkan ke pihak kepolisian. Akun tersebut bakal dilaporkan atas akun bernama (Dokumen masyarakat) tersebut me aplod Voto Berita transparansiindonesia.co.id tampa izin kepada redaksi transparansi indonesia.

Redaksi transparansi mengatakan, akun Tiktok atas nama Dokumen masyarakat  tersebut bakal dilaporkan lantaran me aplod Voto Tampa izin. Lalu di upload ulang tanpa izin oleh akun dokumen masyarakat di Medsos Tiktok, Minggu (29/9/2024).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga:  Pelaku pencurian Toko Gas Elpiji Desa Birandang Di Tangkap Di Amankan Mapolres Kampar

Kemudian pengaturan mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.Pasal 8“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

”Pasal 9 ayat (2)“Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.”Pasal 9 ayat (3)“Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Dari pasal-pasal diatas sudah jelas bahwasanya apabila seseorang melakukan penyebaran atau mengupload kembali hasil karya sinematografi berupa konten tiktok tanpa izin penciptanya guna kepentingan komersial maka dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga:  Humanis Dan Kedekatan Polsek Xlll Koto Kampar Tebar Senyum Ditengah Masyarakat

“Kita sudah memegang bukti-bukti dari akun (Dokumen Masyarakat), dari artikel itu kita bakal melaporkan pemilik akun dokumen masyarakat ke pihak kepolisian yang telah memposting Voto berita kami Tampa izin. Insyaallah besok senen kami akan datang ke SPKT untuk membuat laporan resmi” tegasnya.(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *