Genjot Pembangunan Infrastruktur Desa Sion, Yurike; Untuk Perluasan Pemukiman

Minsel736 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Sion, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan terus mewujudkan program kerja pemerintah desa sebagaimana yang tertuang dalam APBDes tahun 2024.

Melalui anggaran dana desa tahun 2024, pemerintah desa Sion melaksanakan salah satu program kerja pemerintah yakni pembangunan infrastruktur desa.

Adapun pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Sion adalah peningkatan akses infrastruktur jalan desa, yang dikerjakan melalui program padat karya tunai desa.

Seperti diketahui, manfaat anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa, sangat membantu pembangunan yang ada di desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tersedianya infrastruktur desa yang dikerjakan.

Desa Sion yang dipimpin oleh Penjabat HukumTua Yurike H. Kaligis Amd.Keb merealisasikan program kerja pemerintah desa dengan melaksanakan pengerjaan peningkatan akses jalan desa yang ada di lokasi Jaga II (dua) dan Jaga (VI).

Baca juga:  LSM-AMTI; FDW Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Adapun peningkatan infrastruktur jalan desa yang dikerjakan dalam bentuk perkerasan jalan dengan volume total sepanjang 225 meter dan lebar 3 meter, dengan rincian 145 meter ada dilokasi jaga II (dua) dan 80 meter ada di jaga VI (enam).

Penjabat HukumTua Yurike Kaligis menyampaikan bahwa untuk biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengerjaan infrastruktur desa tersebut bersumber dari anggaran dana desa sebesar Rp. 121.168.000 (sudah termasuk pajak).

“Tahun 2024 pemerintah desa Sion merealisasikan program kerja pembangunan infrastruktur desa yakni perkerasan jalan dengan anggaran sebesar Rp. 121.168.000 dengan volume panjang 225 meter dan lebar 3 meter,” jelas Yurike Kaligis.

Dikatakan Yurike Kaligis bahwa akses jalan desa memang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat dalam rangka dan upaya peningkatan kualitas perekonomian masyarakat melalui tersedianya infrastruktur desa yang memadai melalui akses jalan yang menunjang aktivitas masyarakat.

Baca juga:  Melalui Dandes, Pemdes Temboan Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Desa

Selain itu juga, pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan tersebut juga bermanfaat sebagai jalan lingkar desa dan bagian juga dari perluasan pemukiman warga desa Sion.

“Jalan tersebut nantinya akan bermanfaat sebagai akses jalan lingkar desa, dan juga merupakan bagian dari perluasan pemukiman warga,” ujar Penjabat HukumTua Yurike Kaligis.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Sion dan program kerja pembangunan desa, kepada awak media ini dikatakan Yurike Kaligis dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang artinya setiap kegiatan yang dilakukan dan dikerjakan dapat dipertanggung-jawabkan.

“Mengajak kepada seluruh masyarakat desa Sion untuk mari bersama-sama kita menunjang dan mendukung program-program kerja pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas perekonomian masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa Sion,” tambah istri terkasih dari Audy Rambing tersebut. (Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *