KPU Minsel Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon, AGK-DARREN Nomor 3

Minsel655 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Komisi pemilihan umum daerah Minahasa Selatan (KPU Minsel) menggelar rapat dalam rangka pengundian atau pencabutan nomor urut paslon peserta pilkada.

Dari tiga pasangan calon yang hadir dan melakukan pengundian dan pencabutan nomor, paslon Asiano Gammy Kawatu dan Darren Runtuwene (AGK-DARREN) mendapat nomor 3 (tiga).

Sedangkan nomor urut 1 didapat paslon FDW-TK dan nomor urut dua didapat paslon PYR-FAM.

Usai pencabutan nomor urut, calon bupati Asiano Gammy Kawatu menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan. “Puji Tuhan yang terus memelihara umatNya,” kata yang keluar dari mulut AGK.

Baca juga:  Terkesan Dadakan, DPRD Minsel Gelar Paripurna Yang Dinilai Cacat Dan Langgar Aturan

Nomor urut 3 (tiga) yang akhirnya dimiliki oleh pasangan AGK-DARREN adalah suatu simbol mempersatukan, dengan nomor 3 (tiga) menggambarkan penggabungan antara 1 dan 2 sehingga mendapatkan hasil 3 (tiga).

Pencabutan Nomor urut ini merupakan tahapan KPU dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten Minahasa Selatan tahun 2024, Nomor urut 3 adalah pemersatu.

Kepada wartawan AGK-Darren menyampaikan Puji Syukur Kepada Yang Maha Besar Tuhan atas segala penyertaanNya tanpa Dia maka semua sia-sia.

Dengan adanya nomor urut 3 (tiga) yang sudah kami miliki maka secara resmi kami akan melakukan kampanye sesuai dengan tahapan yang sudah diberikan oleh KPUD Minahasa Selatan.

Baca juga:  Donny Tampemawa Dinilai Layak Dampingi FDW Di Pilkada Minsel

AGK-DARREN juga meminta Doa Restu Masyarakat Minahasa Selatan serta mendukung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan 2024. (red/Hen)*

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *