SULUT, TI – Rektor Universitas Samratulangi Manado, Prof. Berty Sompie menuai sorotan berbagai pihak, terkait konflik pengangkatan dekan Fakultas Kedokteran.
Konflik tersebut akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi, yang mengeluarkan penolakan kasasi dari Rektor Unsrat dan Faked Unsrat.
Dengan adanya penolakan kasasi dari Rektor Unsrat dan Dekan Faked Unsrat oleh MA, maka secara otomatis menguatkan putusan PTUN dan PT-TUN.
Yang memerintahkan Rektor Unsrat segera mencabut pengangkatan Prof. Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti hal tersebut.
Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa seharusnya Rektor Unsrat segera menindaklanjuti putusan PTUN dan PT-TUN sejak kasasi ditolak oleh MA.
“Kasasi dari Rektor Unsrat dan Dekan Faked Unsrat telah ditolak oleh MA, maka secara otomatis mengutamakan putusan PTUN dan PT-TUN, Rektor Unsrat harus segera mencabut dan membatalkan pengangkatan Faked Unsrat atas nama Prof. Nova Kapantow,” kata Tommy Turangan SH.
Namun, anehnya menurut Turangan bahwa putusan MA yang menolak kasasi dari Rektor Unsrat dan Dekan Faked Unsrat terbit pada 12 Agustus 2024 tapi sudah sebulan lebih belum ada tindak lanjut dari Rektor Unsrat untuk membatalkan SK pengangkatan Dekan Faked Unsrat atas nama Nova Kapantow.
Dengan belum adanya tindak lanjut dari Rektor Unsrat untuk membatalkan SK pengangkatan Dekan Faked Unsrat, Turangan mengatakan bahwa Rektor terkesan seperti tak taat hukum.
“Yah, Rektor seperti tak taat hukum tidak mengindahkan apa yang diperintahkan oleh putusan MA yang menguatkan putusan PTUN dan PT-TUN untuk membatalkan SK pengangkatan Dekan Faked Unsrat,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*