Suami Kades Dan Istri Bendahara, Atau Sebaliknya, LSM-AMTI; Sangat Berbahaya Dan Potensi Penyelewengan

Berita Utama, Hukum, Nasional37674 Dilihat

JAKARTA, TI – Pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian dan perlunya pengawasan dari warga pedesaan itu sendiri.

Kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran pengeluaran keuangan desa, dituntut harus bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa untuk kemajuan pembangunan diberbagai bidang.

Dalam mengelola keuangan desa, selain kepala desa, peran dari bendahara desa atau kepala urusan keuangan desa juga sangat penting tugas dan tanggung jawabnya.

LSM-AMTI menyoroti akan tugas dan tanggung jawab kaur keuangan desa (bendahara -red) yang harus dioptimalkan, jangan hanya menjadi seperti boneka saja, diperlukan hanya ketika untuk proses pencairan.

Lalu bagaimana apabila bendahara desa dijabat oleh suami atau istri dari kepala desa,, ???

Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa sangat riskan dan berbahaya apabila jabatan bendahara desa dijabat oleh suami atau istri sendiri dari sang kepala desa.

“Sangat riskan dan berbahaya apabila bendahara desa dijabat oleh suami atau istri dari kepala desa itu sendiri ataupun keluarga dekat dari kepala desa, karena fungsi pengawasan tidak akan optimal dan proses pencairan akan terkesan tidak terbuka,” jelas Turangan.

Baca juga:  Sah... Airlangga Berikan Surat Keputusan Kepada E2L-MEP Bertarung Di Pilkada Sulut

Selain sangat riskan, potensi penyelewengan keuangan desa berpeluang besar akan terjadi karena hal-hal yang berkaitan dengan keuangan desa hanya diketahui oleh kepala desa dan istri/suami sendiri dari kades.

Lanjut Turangan mengatakan, bahwa dalam aturan, tidak boleh Istri/Suami serta keluarga dekat menjadi Bendahara Desa, untuk itu ia mengingatkan peran serta masyarakat, dan BPD sebagai lembaga kontrol pemerintah desa, bisa berfungsi dan lebih dioptimalkan.

Selain itu juga peran dari TP4D dalam Pembentukan, pengawasan, Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah di Desa, dapat lebih ditingkatkan fungsinya, agar alur araupun prosedur pelaksanaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat berjalan dengan baik.

“Fungsi pengawasan dari semua elemen terkait, agar dapat difungsikan dengan baik, supaya pelaksanaan pembangunan di Desa, baik itu dana yang bersumber dari APBD maupun APBN dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, Fungsi jajaran Pemerintahan Desa bisa lebih dioptimalkan sesuai dengan Tupoksi-nya masing-masing,” tambah Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Ketua KPU Sulut Yang Terkesan Tak Kooperatif Dengan Wartawan

Ia mengatakan di Provinsi Aceh, tepatnya di Daerah Tapak Tuan, pengelolaan keuangan Desa-nya boleh menjadi barometer bagi Desa-desa di Indonesia, dimana dalam pengelolaan Dana Desa, selesai penarikan uang di Bank, uangnya langsung diperlihatkan kepada tokoh-tokoh Desa, sebagai bukti pencairan dana desa.

“Daerah Tapak Tuan di Provinsi Aceh, bisa menjadi barometer dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih dalam hal pencairan Dana Desa, uang langsung diperlihatkan ke tokoh-tokoh Desa, sebagai bukti dana desa sudah cair, dan semoga desa-desa lainnya bisa mengikuti langkah dari Desa yang ada di Aceh terebut, mari kita tingkatkan fungsi pengawasan terlebih penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, Semangat Membangun Desa, wujudkan Pembangunan Desa untuk kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kesejahteraan HukumTua/Kepala Desa,” jelas Turangan. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *