Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Minahasa Selatan telah resmi ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 24:00.
KPU Minsel membuka pendaftaran terhitung sejak Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Selama tiga hari dibuka pendaftaran, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftar.
Ketiganya, melakukan pendaftaran pada hari terakhir (Kamis 29/8) dimana yang pertama adalah pasangan FDW-TK, selanjutnya pasangan AGK-Darren dan terakhir pasangan PYR-FAM.
Tiga hari pendaftaran paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Bawaslu Minsel yang dipimpin oleh Ketua Eva Keintjem dan dua kordiv yakni Franny Sengkey dan Irwandi terus siaga dan berada di Kantor Bawaslu Minsel.
“Sampai hari terakhir pendaftaran, Bawaslu Minsel tetap standby di Kantor KPU Minsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada proses pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan,” kata Franny Sengkey yang merupakan Kordiv HP2H Bawaslu Minsel.
Ia pun mengingatkan kepada warga masyarakat, para pendukung dan simpatisan setiap pasangan calon, untuk ikut berpartisipasi mensukseskan tahapan Pilkada serentak 2024.
Serta pula, mentaati aturan-aturan yang ditetapkan jangan sampai ada temuan pelanggaran baik itu dari tim pemenangan, maupun paslon itu sendiri karena pastinya akan ditindak.
Ia pun mengingatkan terkait netralitas, jadi kepada mereka-mereka yang dilarang terlibat dalam politik praktis agar mampu menahan diri dengan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri, “apabila ada temuan pelanggaran netralitas tentunya akan ditindak dan diproses,” tegas Franny Sengkey.
“Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan Bawaslu Minsel melakukan pengawasan, laporkan dengan didukung bukti-bukti yang kuat apabila ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Putra Maesaan tersebut. (Hen)*