Manado, transparansiindonesia.co.id – Selasa (26/03/2024) Max Rembang ( Humas Unsrat – red ) dengan tegas menyatakan bahwa Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait berita bohong tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unsrat. Menurutnya pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan dan media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat, Max Rembang.
Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi. Dalam pengamatannya pada masa dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi.
Sebagai salah satu contoh kasus adalah pemberitaan di salah satu media yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflik kepentingan terhadap kepemimpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.
Dengan tegas dikatannya bahwa “Pernyataan-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbud Ristek.”
Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Rembang, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi. Demikian diungkapnya pada awak media, saat melakukan konfirmasi.
(red***)