Terkesan Takut Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif, LSM-AMTI Desak Kajati Dan Kapolda Sulut Dicopot Jabatannya

SULUT810 Dilihat

Sulut, TI – Kasus SPPD fiktif Anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 terus menjadi perhatian dan disorot oleh sejumlah pihak termasuk para penggiat anti korupsi.

Sorotan terus diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terhadap kasus yang diduga menyeret sejumlah anggota DPRD Sulut di periode 2004-2009.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kasus tersebut menurut Polda Sulut perkaranya telah P21 dan pada bulan September 2019 sudah dikirim ke kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

Namun anehnya, menurut Turangan kasusnya malah di petieskan.

“Ada apa ini,,? Kasus yang oleh Polda Sulut telah P21 dan dikirim ke kejaksaaan, namun kasusnya malah di petieskan..?” Kata Turangan.

Ia pun menduga bahwa tidak adanya keseriusan dari pihak Polda Sulut dan Kejati Sulut untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, CEP Dukung Peluncuran Proyek Hilirisasi Oleh Presiden Prabowo

Maka dari itu, ia meminta agar Kapolda Sulut dan Kajati Sulut dicopot dari jabatannya.

“Terkesan tak serius dan ada dugaan malahan membackup kasus SPPD fiktif Anggota DPRD Sulut 2004-2009, maka LSM-AMTI minta agar Kapolda dan Kajati Sulut dicopot dari jabatannya,” tegas Tommy Turangan SH.

Karena tak hanya soal kasus tersebut, ternyata ada beberapa dugaan kasus lainnya yang disoroti oleh LSM-AMTI dan terkesan tak ditanggapi serius oleh pihak Polda dan Kejati Sulut.

Dijelaskannya, bahwa kasus tersebut seperti dugaan pemalsuan sertifikat lapangan golf Mapanget Manado, yang dimana sudah ada penetapan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dan penyitaan lahan.

“Tapi anehnya, perkara dugaan pemalsuan sertifikat lapangan golf tersebut tak kunjung tuntas,” ujar aktivis yang terkenal vokal tersebut.

Baca juga:  LSM-AMTI; Polda Sulut Periksa Inspektur Daerah Minsel, Diduga Langgar Netralitas ASN

LSM-AMTI, melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH juga menyoroti penarikan kendaraan secara paksa, penipuan dan perbuatan curang serta ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak finance, yang dilaporkan ke Polda Sulut dan jajaran polres.

Namun sampai saat ini berkas perkaranya mungkin disimpan di kolong meja, karena sampai saat ini tak ada kejelasan.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, segera copot Kapolda Sulut, Kejati Sulut, dan para Kapolres yang diduga backup kasus dugaan korupsi, mafia tanah, dan kasus fidusia tersebut,” tutup pentolan FH Unsrat tersebut.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *