Laporkan Kajari Kotamobagu Ke Jaksa Agung, LSM-AMTI Sambangi Kejati Sulut

SULUT580 Dilihat

SULUT, TI – Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH kemarin terpantau menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Adapun maksud kedatangan pria yang dikenal getol menyuarakan pemberantasan kasus korupsi berbagai daerah di Indonesia tersebut adalah ternyata melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH kepada Jaksa Agung R.I.

Turangan ketika dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Ia benar saya datang ke Kantor Kejati Sulut guna membawa tembusan surat laporannya.

Dikatakan Turangan bahwa kinerja Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH sangat memprihatinkan dalam penegakan hukum kasus korupsi dimana yang bersangkutan telah

Baca juga:  Dipercayakan Duduki Pimdeprov Sulut, MEP; Itu Sudah Diplenokan

memberikan contoh yang buruk dengan mendiamkan dan tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi Pasar Genggulang berbandrol 6,2 milyar sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado Perkara No 05/Pid.Pra/2022/PN. Mdo.

“Anda bayangkan sudah 1 tahun lebih Oknum Kajari tersebut mengabaikan perintah pengadilan. Saya menduga bahwa oknum Kajari tersebut memanfaatkan jabatan dan kekuasan yang ada padanya untuk keuntungan pribadi sehingga berani mengabaikan putusan Hakim”, ujar Turangan.

Dirinya juga mempertanyakan fungsi Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap kinerja jajarannya.

Kami menduga ada oknum oknum petinggi secara berjenjang di Kejaksaan yang melindungi Kajari Elwin sehingga dia berani mendiamkan kasus ini,” tambah Tommy Turangan.

Baca juga:  AMTI; Polres Minsel Jangan Kendor Panggil Kades Dan Kadis Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

LSM-AMTI juga menilai bahwa tidak dilaksanakannya putusan praperadilan tersebut merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Dijelaskannya bahwa setiap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Sangat kami sayangkan jika penegakan hukum kasus korupsi justru dihambat oleh Penegak Hukum itu sendiri dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya, hal ini merupakan preseden yang sangat buruk,” tandas Turangan dengan nada kecewa. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS