Periode BPD Berakhir 2024, Begini Kata Kadis PMD Minsel

Minsel474 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang sangat penting dalam desa, sebagai lembaga mitra kerja dari pemerintah desa.

BPD memiliki fungsi yakni Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Di Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 167 Desa yang dimana periode BPD akan segera berakhir pada tahun 2024 ini.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Minsel, Efer Poluakan ketika diwawancarai oleh awak media ini disela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Modoinding pada Senin (29/01).

Baca juga:  Manfaatkan Dandes 2024, Mopolo Esa Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Desa

“Masa kerja BPD yang ada di 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan akan berakhir pada tahun 2024 ini,” ujar Efer Poluakan.

Dan dalam rangka pemilihan pimpinan dan anggota BPD yang baru, maka tahapannya segera akan di mulai.

Adapun tahapan pemilihan BPD, sebagaimana dijelaskan oleh Efer Poluakan akan dimulai pada bulan depan (Maret 2024).

“Tahapannya segera akan dimulai pada Maret mendatang, dimana dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan BPD dan penjaringan bakal calon anggota BPD,” jelas Efer Poluakan.

Ia pun berharap, nantinya tahapan dan proses pemilihan BPD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, memilih anggota BPD yang benar-benar berkompeten, dan berjiwa membangun, karena nantinya bersama pemerintah desa sebagai mitra kerja akan bekerjasama melaksanakan pembangunan desa.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *