Tindak Pidana Pemilu Kades Temboan Berujung Petaka Di Bawaslu Minsel

Hukum, SULUT526 Dilihat

AMURANG, TI – Pelanggaran terhadap undang undang Pemilu yang dilakukan oknum Plt Hukum Tua Desa Temboan Kecamatan Maesaan, berujung petaka buat Bawaslu Minsel.

Bawaslu Minsel yang di nahkodai Eva Keintjem Franny Sengkey dan Irwadi Laode berpotensi menuai petaka.

Sehubungan Ketua Umum DPP AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia) Tommy Turangan SH, sementara mempersiapkan data untuk mengadukan tiga komisioner Bawaslu Minsel ke DKPP RI.

Tommy selaku aktivis dan pengacara menjelaskan, oknum Hukum Tua Temboan telah melakukan kejahatan Pemilu dengan cara melakukan tindakan yang sangat brutal menguntungkan golongan atau kelompok tertentu di tahapan kampanya Pemilu ini, padahal larangan dan sanksi bahwa hal tersebut adalah Tindak Pidana Pemilu.

Tommy menguraikan bukti bukti nyata hingga saa ini dan viral di media sosial telah memberi bukti nyata yang real bahwa oknum tersebut telah terjerat pada tindak pidana pemilu. Seperti pasang APK di rumahnya, mengijinkan suaminya pasang APK partai tertentu dengan gunakan motor dinas, juga lakukan intimidasi pada seluruh perangkat yang semuanya itu heboh di medsos. Namun anehnya Pemilu sudah hampir selesai Bawaslu Minsel tidak mengeluarkan rekom apapun termasuk belum mau meneruskan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana pemilu.

Baca juga:  Dihadapan Pengunjuk Rasa, Jeane Laluyan Sampaikan Hal Ini Terkait RUU PPRT

“Terus terang kondisi ini membuat kami masyarakat apatis terhadap Bawaslu. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini sudah luntur akibat lambatnya dalam proses penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Tommy.

Menurut Tommy lagi, tindakan oknum hukum Tua Temboan tersebut sudah sangat brutal melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran sebagai hukum tua yang dalam undang undang desa seorang hukum tua harus membina dan menjaga stabilitas keamanan serta tidak boleh melakukan tindakan menguntungkan kelompok tertentu.

“Pokoknya bila oknum hukum tua tersebut tidak di proses sebagai tindak pidana Pemilu padahal sudah lakukan kejahatan Pemilu berdasarkan bukti bukti yang ada maka, urusan ini akan berujung pada petaka buat Bawaslu Minsel sendiri,” ujar Tommy.

Baca juga:  Sejumlah Kades Diperiksa Polres Minahasa, AMTI; Support Penegakan Hukum

Sementara Ketua Bawaslu Minsel saat di Hubungi Media www.trasparansiindonesia.co.id menyampaikan bahwa terkait kasus dugaan pelangaran pemilu Hukum Tua Desa Temboan Kec Maesaan meyampaikan sementara dalam proses penaganan. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *