Manado, transparansiindonesia.co.id – Proyek pembangunan pasar Bersehati Manado terus menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Pasalnya proyek berbandrol miliaran rupiah tersebut, dalam tender proyek dimenangkan oleh perusahaan yang masuk daftar hitam nasional sebagaimana dikeluarkan oleh Kementerian PU-PR Republik Indonesia, melansir Inaproc dari LKPP.
Ketua umum lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH menyoroti akan hal tersebut sebagai suatu pelanggaran yang melanggar hukum, karena memenangkan perusahaan PT. Turelotto Batu Indah (PT. TBI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan pasar Bersehati Manado.
Belum lagi, ternyata setelah memenangkan proyek tersebut PT. TBI tidak melaksanakan pengerjaan sesuai kontrak kerja dan ternyata PT. TBI menjual lagi proyek tersebut ke PT. Bentara Prima.
Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa selain permasalahan tersebut diatas, juga ternyata ada kekurangan volume dalam proyek pembangunan pasar Bersehati Manado, sesuai dengan temuan BPK.
“Ternyata ada kekurangan volume dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan pasar Bersehati Manado, dan itu sudah dipertanggungjawabkan oleh penyedia jasa PT. TBI dan PT. BP,” kata Turangan.
Namun, walaupun sudah dipertanggungjawabkan oleh penyedia jasa, dikatakan Turangan bahwa tidak hal tersebut tidak serta-merta menghapus adanya dugaan unsur pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Hasil Pemeriksaan BPK RI mengenai proyek Pembangunan Pasar Bersehati Manado menunjukan ada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pada kontrak.
Volume yang tidak sesuai itu antara lain, pada pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding dan pengecatan. Adapun total kekurangan volume mencapai Rp701.952.616.33.
Kemudian, BPK menegaskan bahwa perusahaan penyedia yakni PT TBI – BP (Turelotto Batu Indah – Bentara Prima) sudah mempertanggungjawabkan kekurangan volume tersebut.
“Jelas walaupun sudah dipertanggungjawabkan, tidak serta-merta menghapus adanya dugaan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyedia jasa, karena diduga sengaja mengurangi volume pekerjaan untuk meraup keuntungan besar,” jelas Turangan.
Selanjutnya Turangan menuturkan bahwa kuat dugaan, PT. TBI berafiliasi langsung dengan petinggi partai politik penguasa sehingga perusahaan itu mendapat karpet merah untuk proyek-proyek berbanderol jumbo, pada proyek berbanderol Rp.59 miliar dan baru saja diresmikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani itu.
PT. TBI diduga kuat menjual ke PT Bentara Prima. Perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan Harry Mundung. Sinyalemen jual beli proyek Negara itu terungkap dalam laporan BPK.
Maka dari itu Tommy Turangan menunggu agar aparat penegak hukum segera masuk dan menyelidiki akan ada adanya dugaan unsur korupsi dalam pembangunan pasar Bersehati Manado.
“LSM-AMTI meminta agar aparat penegak hukum segera masuk dan menyelidiki akan adanya dugaan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara pada proyek pembangunan pasar Bersehati Manado,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*