KAMPAR, TI – Wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diketahui banyak aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi.
Tambang galian C tersebut, disinyalir dilakukan oleh para pengusaha yang diduga dibackup oleh beberapa oknum guna memperlancar aktivitas galian C.
Aktivitas tambang galian C ilegal, dilakukan oleh pengusaha walaupun tidak sesuai dengan aturan, karena diduga pula belum memiliki ijin operasional, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan, polusi udara dan sangat merugikan masyarakat serta berdampak pada ekologis yang berkepanjangan.
Dan hal tersebut mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada peran dari mafia tambang dalam usaha-usaha galian C ilegal yang dilakukan oleh para pengusaha.
Dikatakan Turangan, bahwa disinyalir pula para mafia tambang berafiliasi dengan beberapa oknum untuk memperkuat agar usaha galian C ilegal tersebut kebal hukum.
“Ada peran dari mafia tambang dalam aktivitas pengusaha menjalankan usahanya mengeruk perut bumi, dimana dari informasi mafia tambang dengan inisial Zh alias Kanduong terkesan kebal hukum karena tak berani ditangkap oleh pihak berwajib di Kampar,” kata Turangan.
Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa oknum Mafia Tambang tersebut, karena kuat dugaan peran dari mafia tambang sangat sentral bafi pengusaha menjalankan aktivitas galian C.
“Tegas,,, kami meminta agar Bareskrim Polri dapat menangkap dan memeriksa serta menyelidiki mafia tambang inisial Zh alias Kanduong, karena maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar diduga ada peran sentral dari mafia tambang,” tegas Ketum LSM-AMTI, Tommy Turangan SH.
Selain itu pula, Tommy Turangan meminta agar Bareskrim Polri dapat mengusut dan menyelidiki keterlibatan dari sejumlah oknum polisi yang diduga membackup aktivitas galian C ilegal diwilayah Kabupaten Kampar.
(T2)*