LSM-AMTI Minta Bareskrim Polri Tangkap Owner PT. SJML

RIAU766 Dilihat

RIAU, TI – PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT. SMJL) terus menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk sejumlah LSM oleh karena dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dimana, PT. SJML ditengarai melakukan pelanggaran dalam pengolahan limbah perusahaan sehingga berdampak pada warga masyarakat lingkar perusahaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus getol menyoroti akan PT. SJML , sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pasir Selabu, Kecamatan Sungai, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa PT. SJML melakukan berbagai pelanggaran dalam hal pengolahan limbah sehingga berdampak negatif kepada warga masyarakat.

Baca juga:  Pengabdian dan Profesi : Profil AKP Viola Dwi Anggreni, Kasat Lantas Polres Kampar

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SJML, dikatakan Tommy Turangan adalah dengan melakukan pengolahan dan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.

Apalagi, limbah yang dibuang sembarangan oleh PT. SJML diduga mengandung limbah bahan berbahaya beracun atau LB3, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat dan juga ekosistem secara berkepanjangan.

“PT. SJML dalam aktivitasnya melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang, dimana pengolahan limbah tidak sesuai prosedur, dan pula melakukan pembuangan limbah yang mengandung bahan berbahaya beracun secara sembarangan di sungai yang sering dikonsumsi masyarakat,” kata Turangan.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Bareskrim Polri segera menangkap owner PT. SJML bersama dengan manager PT. SJML untuk diperiksa, karena aktivitas yang dilakukan oleh PT. SJML diduga sengaja mengabaikan aturan mengenai pengolahan limbah.

Baca juga:  Sembunyi di Plafon, Warga Desa Ranah Sungkai Ditangkap Polsek Kampar

Sebab, menurut Turangan apabila terus dibiarkan aktivitas PT. SJML akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang akan lebih luas, apalagi dugaan limbah bahan berbahaya beracun dari PT. SJML sengaja dibuang ke sungai yang sering di gunakan warga untuk keperluan kehidupan sehari-hari.

“Dengan tegas LSM-AMTI meminta agar Bareskrim Polri segera menangkap dan memeriksa owner dan manager PT. SJML, jangan dibiarkan pencemaran lingkungan terus berlangsung dan berdampak pada kehidupan warga dan ekologis, apalagi berbicara mengenai kehidupan masyarakat banyak,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *