Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id Menerima laporan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Kapolsek Kampar Kiri Ramadhani, SH langsung mengerahkan personilnya guna melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, Kapolsek yang terkenal ramah tamah tersebut memerintahkan Kanit Samapta, IPDA Nurman Effendi bersama AIPTU Effendro Harta dan Bripka Dendi Z. Usai melakukan pengecekan ditempat yang dilaporkan, Kapolsek Ramadhani, SH mengatakan, nihil aktifitas Peti dilokasi.
“Sudah Kita lakukan penyelidikan usai menerima laporan, namun di lokasi tidak ditemukannya kegiatan Peti tersebut,” terang Kapolsek Ramadhani, SH ketika di konfirmasi media ini, Jum’at (13/10/23).
Selain melakukan penyelidikan, Sambung Kapolsek, personil juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan ilegal.
“Mencegah agar tidak terjadinya Peti diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri kita berikan himbauan agar tidak melakukan perbuatan ilegal, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar undang-undang,” pungkasnya.
(ROMI87)