Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id Kuat dugaan penambangan smas tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Excavator semakin berleluasa melakukan aktivitas penambangan di RW Napan Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Pantauan awak media di lapangan pada rabu (11/10/2023) terlihat penambangan emas Masih ada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. masyarakat pun merasa resah, karena terpantau 1 unit alat berat Excavator sedang beraktivitas.
Salah satu narasumber yang tak mau identitasnya disebutkan ini menggungkapkan, sebelumnya masyarakat sudah memperingati kalau aktivitas tersebut dilarang oleh pemerintah.
“Kita coba melarang aktivitas tersebut, namun tidak pernah dihiraukan. Nyatanya alat itu tetap beraktifitas,” ungkap salah satu masyarakat setempat yang meminta namanya tidak ditulis.
adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
“Aspek lingkungan yang paling berpotensi terjadi adalah bencana banjir, dan menjadi ancaman serius bagi penduduk.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal ini harus diproses secara hukum. Mereka menganggap bahwa penambangan emas ilegal ini sudah meresahkan dan merugikan negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar kiri Kompol Rahmadani, SH, saat dikonfirmasi media ini terkait pasca operasi penambangan emas tanpa Izin (PETI), menjelaskan,”kita akan Lidik secepatnya.
(ROMI87)