Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Oknum Pemilik Galian C Resmi di Laporkan ke Polsek Tapung

RIAU635 Dilihat

TAPUNG, KAMPAR Transparansi indonesia.co.id Sikap arogansi oknum pemilik usaha galian C kepada seorang wartawan media online saat melakukan tugas jurnalistik yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 disalah satu lokasi pertambangan yang diduga ilegal yang berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, akhirnya berbuntut panjang.

M. Raja Pakubumi seorang jurnalis media Anugrahpost yang diintimidasi bahkan diancam saat melakukan liputan akhirnya resmi melaporkan inisial S yang diduga oknum pemilik galian C tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu (11/10/2023) didampingi Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar dan puluhan rekan-rekan media Tapung Raya.

Kepada awak media, M.Raja membenarkan bahwa ia sudah membuat Laporan atas kejadian tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung yang diterima oleh Ka SPKT Polsek Tapung atasnama Bripka Ade Bambang Putra,” ungkapnya.

Baca juga:  Kampar Mesti Satukan Suara Dukung Buya Doktor Mawardi

Dan berdasarkan STPL tersebut, sore tadi sekira pukul 16.00 wib, saya sudah di BAP oleh penyidik Reskrim Polsek Tapung terkait kejadian yang saya alami kemarin,” jawab Raja saat konfrensi Pers sore tadi sesuai di BAP oleh penyidik.

Raja berharap laporannya ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hak konstitusi saya sebagai warga negara yang harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi yang akan mengancam keselamatan pribadi saya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua PJS Kabupaten Kampar mengatakan bahwa kehadiran puluhan wartawan mendampingi korban merupakan bentuk solidaritas atas kejadian yang dialami oleh rekan kita M.Raja Pakubumi sebagai sesama wartawan dan juga sebagai anggota PJS Kabupaten Kampar,” ucap Nefrizal Pili.

Baca juga:  Siapkan Satuan Jelang Pemilu, Yonif 132/Bima Sakti Laksanakan Latihan PHH

Ketua PJS Kampar meminta kepada Kapolsek Tapung dalam hal ini penyidik Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti Laporan rekan dan anggota kami dengan memanggil pelaku dan segera memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku termasuk usaha galian C miliknya yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua PJS Kampar yang juga merupakan Pemred Media Redaksi86.com.**(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *