Minsel, transparansiindonesia.co.id – Warga Minahasa Selatan pada 9 Juli 2023 akan melaksanakan perayaan pengucapan syukur yang sudah merupakan tradisi dan kearifan lokal warga Minahasa Selatan.
Pengucapan syukur adalah sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Tuhan atas anugerah dan berkat yang diterima dan diwujudkan dalam ibadah syukur di rumah gereja.
Dan menjelang pelaksanaan pengucapan syukur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama FKUB dan BKSAUA Minsel telah melaksanakan press release di Kantor Bupati Minsel pada Senin (3/7).
Dimana dalam isi surat himbauan tersebut yang dibacakan Bupati Minsel bahwa pelaksanaan pengucapan syukur mengikuti pengaturan organisasi gereja masing-masing.
Kapolres Minsel AKBP Ferry Sitorus SIK yang merupakan salah satu Forkopimda Minsel mengatakan bahwa dalam pelaksanaan perayaan pengucapan syukur, tentunya faktor keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi hal yang sangat harus diperhatikan.
Kepada awak media ini, Kapolres Minsel AKBP Ferry Sitorus SIK mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin pelaksanaan perayaan pengucapan syukur di Kabupaten Minahasa Selatan akan berjalan dengan aman dan tertib dan suasana kamtibmas yang kondusif.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat baik itu warga Minahasa Selatan maupun para tamu dari luar daerah untuk mampu menjaga dan menciptakan kamtibmas yang kondusif diwilayah dan lingkungan masing-masing.
Ditegaskannya, agar warga masyarakat dalam merayakan pengucapan syukur untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke terjadinya gangguan kamtibmas atau tindakan-tindakan provokasi yang mengarah ke terjadinya tindakan kriminal.
Polres Minsel tentunya akan menurunkan personil diwilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas dan juga wilayah yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.
“Yang membuat pelanggaran pasti kita akan tindak tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Minsel.
Maka dari itu Kapolres AKBP Ferry Sitorus SIK mengajak masyarakat untuk merayakan pengucapan syukur dengan sederhana dan tak berlebihan, tanpa mengurangi makna dari perayaan pengucapan syukur.
Dengan tegas pula, ia mengingatkan agar dalam perayaan pengucapan syukur tidak dirayakan dengan pesta pora, pesta miras atau mabuk-mabukan, serta melakukan tindakan-tindakan lainnya yang membahayakan orang lain, seperti berkendara dalam keadaan mabuk dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot bising.
(red/T2)*