Diduga Terima Gratifikasi Capai Seratus Juta Setiap Bulan, LSM-AMTI Desak APH Tangkap Sekda Inhu

RIAU528 Dilihat

Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti dugaan deal-deal antara pihak PT. SWP dengan salah satu pejabat teras dilingkungan kerja Pemkab Indragiri Hulu (Inhu).

Oknum pejabat publik yang kini menjadi sorotan publik tersebut adalah sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga menerima gratifikasi dari perusahaan PT. SWP.

Sorotan tajam terhadap oknum Sekda Indragiri Hulu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus memberikan perhatian dan sorotan tajam terhadap tindakan dari oknum Sekda Inhu.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan oknum Sekda Inhu menerima gratifikasi dari perusahaan PT. SWP sudah merebak luas dikalangan publik.

Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap oknum Sekda Inhu dan diproses hukum.

Baca juga:  Nunggu Pelanggan, Dua Pelaku Narkoba di Ciduk Polsek Tambang

Dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum Sekda Inhu dari perusahaan PT. SWP terkait kelancaran aktivitas perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Dimana menurut Tommy Turangan bahwa PT. SWP terkait legalitas hak guna usaha (HGU) dan lainnya tidak dimiliki oleh PT. SWP, sehingga untuk memperlancar kegiatan aktivitas perusahaan tersebut, maka diduga perusahaan memberikan gratifikasi kepada oknum Sekda Inhu.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses hukum oknum Sekda Inhu yang diduga menerima gratifikasi dari PT. SWP, dan apa yang dilakukan oleh oknum Sekda tersebut menimbulkan kerugian negara,” ujar Turangan.

Dikatakan Tommy Turangan, bahwa tak tanggung-tanggung gratifikasi yang diterima oleh Sekda Inhu mencapai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap bulan, dan pada itu berasal dari PT. Inhu.

Baca juga:  Pembukaan Turnamen Bola Basket Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke -79 Tahun 2024

Menurut Ketua LSM-AMTI Tommy Turangan SH bahwa Akibat gratifikasi tersebut, terjadi kerugian negara sekitar Rp. 500 Milliar dan sama sekali tidak ada kontribusi terhadap negara dan masyarakat sekitar dari aktivitas PT. SWP.

Untuk diketahui, PT. SWP sudah sekitar 13 tahun menikmati kekayaan alam yang ada di Kabupaten Inhu namun tidak ada kontribusi ke masyarakat sekitar dan pula dari segi pajak negara sudah dirugikan.

Selain mendesak APH untuk menangkap dan memproses hukum oknum Sekda Inhu, LSM-AMTI juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menertibkan dan menghentikan aktivitas dari PT. SWP.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS