BANGKINANG, Transparansiindonesia.co.id Seorang warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar di ringkus Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo di kebun sawit yang berada di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku adalah TA (43) warga Sei Jernih, Kelurahan Bangkinang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening., (Bruto 1.46 Gram), HP Merk Oppo dan 1 plastik bening.
Penangkapan ini berawal saat Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sering transaksi Narkoba di dalam kebun sawit.
Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di kebun sawit yang disebut oleh masyarakat. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di perkebunan kelapa sawit milik warga di daerah Sei Jernih Kelurahana Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik bening serta diletakkan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.
Disampaikan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan ada penangkapan pelaku ini.
“Pelaku saat di introgasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari RA (DPO) di daerah Batu Gajah Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang”jelas Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku RA ( DPO) ini dalam pengejaran kita” tegas Aprinaldi.
(ROMI87)